Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Pengasuh Pesantren di Ambulu, Memasuki Tahapan Penyampaian Putusan

newsSidang kasus dugaan kekerasan seksual, dengan tersangka pengasuh pesantren di Ambulu, berinsial IK memasuki tahapan penyampaian putusan.

Sebelumnya terdakwa IK dituntut 15 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa penuntut umum, Budi Hartono, terdakwa IK dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Hafid

Comments are closed.