Sidang kasus dugaan kekerasan seksual, dengan tersangka pengasuh pesantren di Ambulu, berinsial IK memasuki tahapan penyampaian putusan.
Sebelumnya terdakwa IK dituntut 15 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum, Budi Hartono, terdakwa IK dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Hafid
