Jember Hari Ini – Sugeng Sulistya, mantan Kepala Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah, Terdakwa Kasus Koruspsi ADD, akhirnya diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Sugeng diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 265 juta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, jika terdawkwa tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negera setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bisa diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Hambali menjelaskan, dalam persidangan terdakwa Sugeng terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 99, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa dijerat kasus korupsi karena menyelewengkan dana ADD untuk kegiatan pavingisasi di Desa Jatisari tahun 2012 dan 2013. Akibat perbuatan Sugeng, negara dirugikan sekitar Rp 265 juta.
Hambail menambahkan, baik jaksa dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pihaknya diberi waktu oleh Undang-Undang selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan Majelis Hakim. (Hafit)