Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Santri, Divonis 15 Tahun Penjara

newsJember Hari Ini – Pengasuh pesantren di Ambulu, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap santrinya yang masih dibawah umur, Mohammad Ibrohim Kholil, akhirnya diganjar 15 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua hakim yang dipimpin Suhartoyo menyatakan, terdakwa Ibrohim Kholil terbukti secara meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 81 Ayat 2 tentang membujuk anak yang masih dibawah umur, sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Sementara kuasa hukum terdawka, Diprayitno menjelaskan, sebetulnya ia tidak terima dengan putusan itu karena terlalu berat. Namun kepada Majelis Hakim, terdakwa memilih menerima putusan itu.

Usai persidangan, keluarga korban yang sudah menunggu langsung melakukan sujud syukur, karena putusan itu sudah sesuai dengan harapan. Suasana sidang pembacaan putusan berlangsung tegang, karena juga dihadiri keluarga terdakwa. (Hafit)

Comments are closed.