Pembunuh Suami Warga Kalisat, Hanya Dijerat Pasal Pembunuhan Biasa

newsJember Hari Ini – ST, warga Desa Plalangan Kalisat, tersangka pembunuhan dipastikan hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang dilakukan seorang diri. Kepastian pasal tersebut menghapus teta-teki pembunuhan di tengah-tengah masyarakat, yang dikabarkan melibatkan beberapa orang dan direncanakan. Menurut rencana, berkas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Senin (23/2/2015) pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono menyatakan, Jaksa Penuntut Umum sudah selesai menyusun surat dakwaan, tinggal melimpahkan ke pengadilan.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian masyarakat, karena motivasi pelaku yang juga istri muda korban adalah cemburu. ST nekat menghabisi nyawa suaminya, karena suaminya akan kembali bersama istri pertamanya. Peristiwa itu dilakukan seorang sendiri, tidak melibatkan orang lain.

Sebelumnya, peristiwa kasus pembunuhan memggemparkan Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang. Sebab, ST diduga nekat membunuh Asmari (35), suaminya, saat tidur di rumah kontrakan. (Hafit)

Comments are closed.