Tahapan Pertama Pilkada Dimulai Juni Mendatang, Uji Publik Dihapus

newsJember Hari Ini – Menyusul revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada, tahapan pilkada mundur 3 bulan ke depan. Dengan demikian, pelaksanaan pilkada menjadi lebih singkat yang awalnya 9 bulan menjadi 6 bulan.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, sesuai Undang-Undang hasil revisi, tahapan pelaksanaan pilkada dimulai serentak pada bulan Juni mendatang. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat menghapus masa uji publik selama 3 bulan. Karena itu, dengan revisi ini tidak ada lagi uji publik terhadap Bakal Calon Bupati.

Menurut mantan wartawan televisi itu, tahapan pilkada di Kabupaten Jember langsung dimulai dengan pendaftaran pasangan calon, bukan Bakal Calon Bupati. Namun, sejuah ini pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur hal-hal lebih teknis pelaksanaan pilkada.

Hanafi menambahkan, setelah resmi diundangkan dan masuk lembaran negara, KPU Kabupaten Jember akan kembali mensosialisasikan pokok-pokok revisinya. Sasaran utama sosialisasi tersebut adalah para stake holder terkait pilkada, terutama partai politik parlemen, DPRD, dan Pemkab Jember. (Hafit)

Comments are closed.