Kejaksaan Negeri Jember, hari ini, akan melimpahkan kasus pembunuhan dengan tersangka ST, warga desa Plalangan Kalisat.
Tersangka ST dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan yang dilakukan seorang diri.
Kkepala seksi pidana umum kejaksaan negeri jember, Budi Hartono menyatakan, kasus pembunuhan ini menyita perhatian masyarakat, karena motivasi pelaku yang juga istri muda korban, adalah cemburu.
Korban sebelumnya menceritakan keinginannya untuk kembali kepada istri pertamanya. Hafid