Jember Hari Ini – Setelah menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan dari PPP, Sukarso, Selasa pagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Ketua BK, Lukman Winarno, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember untuk memastikan putusan pidana Sukarso, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagai tindak lanjut rekomendasi pimpinan dewan untuk memberhentikan Sukarso secara tetap.
Menurut Lukman, kejaksaan membenarkan bahwa putusan atas kasus Sukarso sudah berkekuatan hukum tetap. Usai menemui kejaksaan, BK mengagendakan memanggil Ketua Fraksi Amanat-Pembangunan, Selasa siang. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi beberapa hal, terutama terkait izin dari Sukarso. Kepada kepala kejaksaan, BK juga meminta izin untuk menemui Sukarso di Lembaga Pemasyarakatan, Rabu (25/2/2015) pagi.
Diberitakan sebelumnya, Sukarso divonis 1 tahun penjara, karena terbukti secara meyakinkan korupsi dana ADD saat menjabat Kepala Desa Arjasa. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan Sukarso sudah menjalani masa tahanan di lapas. (Hafit)