Jember Hari Ini – Enam usulan raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), mulai dibahas di internal Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jember.
Keenam pejabat instansi pengusul didampingi Kabag Hukum Pemkab Jember, hadir dalam rapat tersebut. Sebelumnya, Banleg DPRD Jember mengusulkan delapan raperda 6 usulan pemkab dan raperda inisiatif DPRD.
Enam raperda usulan Pemkab yakni raperda tentang desa, raperda pelayanan terpadu satu pintu, raperda penanggulangan bencana alam, raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, raperda pengelolaan persampahanm dan raperda tentang bangunan gedung di Kabupaten Jember. Sedangkan dua raperda inisiatif, masih digodok di internal anggota dewan.
Siswono berharap Prolegda ini bukan hanya tercatat sebagai program tahunan, akan tetapi harus direalisasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Kepala BPBD Kabupaten Jember, Suhanan mengatakan, usulan raperda penanggulangan bencana dilakukan supaya BPBD tidak ragu-ragu dalam menanggulangi bencana. Sebab, penanganan bencana saat ini, baru berdasarkan Peraturan Bupati. (Hafit)