Badan kehormatan dprd jember terus menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran etik, yang diduga dilakukan anggota DPRD Jember dari p 3, Sukarso.
Menurut ketua badan kehormatan DPRD Jember, Lukman Winarno, badan kehormatan melakukan rapat koordinasi dengan kejaksaan negeri jember, untuk meneliti kasus yang membelit Sukarso. Apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.
Apalagi pimpinan DPRD Jember menekomendasikan agar mantan kepala desa arjasa, yang terjerat kasus korupsi tersebut, diberhentikan tetap. h a fi d

