Jember Hari Ini – Tim terpadu yang memverifikasi tanah Sukorejo Kecamatan Sumbersari vakum karena banyak anggota tim yang purna tugas dan meninggal dunia. Karena itu, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Badan Pertanahan Negara (BPN), Bagian Hukum dan Pemerintahan Pemkab Jember, muncul usulan supaya membentuk kembali tim terpadu tanah Sukorejo. Sebelumyam sejumlah warga menuntut sertifikasi lahan seluas 78 hektar di sekitar markas TNI Sukorejo. Namun, lahan tersebut diklaim milik TNI.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, hingga saat ini tidak ada perkembangan apa-apa terkait kasus sengketa tanah Sukorejo antara masyarakat dengan TNI. Sebab, tim yang dibentuk beberapa tahun yang lalu vakum. Tidak ada aktivitas apa-apa, karena anggota tim tersebut sudah tidak ada lagi sekarang. Dalam pembentukan anggota tim saat itu tidak menyebut lembaga, tapi langsung nama-nama yang bersangkutan. Sehingga saat mereka meninggal atau purna tugas, tidak bisa serta merta mengganti mereka. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar dibentuk kembali tim terpadu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Agus Widiyanto menyatakan, tuntutan sertifikasi warga Sukorejo tidak dapat diproses, karena belum jelas batas-batas lahan yang disengketakan. Sementara pihak BPN mau memproses kalau atas batasnya yang jelas. (Hafit)