Jember Hari Ini – Status tanah Pasar Kencong menjadi isu sentral, sehingga warga enggan membayar cicilan pembelian los. Para pedagang mempertanyakan status tanah tersebut, apakah milik Pemkab atau PG Semboro PTPN XI.
Menurut Direktur PT Arta Wahana, Ahmad Sayadi, tanah yang ditempati Pasar Kencong Baru awalnya milik PTPN XI yang sudah ditukar guling dengan tanah milik Pemkab Jember. Namun, masyarakat masih mempertanyakan kejelasan tukar guling tersebut.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jember, Ita Puri Handayani menjelaskan, aset milik PTPN XI itu sudah ditukar guling dengan aset Pemkab, yang sama-sama bernilai Rp 15 miliar. Ita masih akan mengecek berkas tukar guling tersebut, apakah sudah tuntas atau belum. Namun, proses untuk pelepasan aset milik Pemkab Jember sudah selesai.
Ketua Komisi A, Bukri menjelaskan, 10 menit setelah rapat dengar pendapat Ita Puri Handayani menelepon, pelepasan aset PTPN XI sudah selesai. Sebab, surat persetujuan dari Menteri BUMN sudah turun. Karena itu, status tanah Pasar Kencong Baru sekarang sudah jelas. Pihak Pemkab tinggal melakukan serah terima dengan Kementerian BUMN. (Hafit)