Jember Hari Ini – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, mendukung penuh Perda inisiatif tentang pendampingan hukum bagi warga miskin, yang digulirkan DPRD Jember.
Menurut Ulum, Raperda serupa juga sudah dimiliki Pemprov Jatim yang segera disahkan dalam rapat paripurna. Tahun ini, Pemprov Jatim menganggarkan Rp 500 juta untuk keperluan pendampingan itu. Menurut Ketua DPC PKB Kabupaten Jember yang terpilih akhir Januari lalu ini, penyusunan Perda inisiatif tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan bagi warga miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum saat menghadapi kasus hukum. Sebab, anggaran Rp 500 juta yang disiapkan Pemprov Jatim, diyakini tidak akan mampu melayani seluruh warga miskin yang berperkara hukum, sehingga butuh dukungan dari Pemkab dan Pemkot.
Sementara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jember, Didik Muzanni, juga mendukung penyusun Raperda inisiatif yang dicetuskan Fraksi PKB tersebut. Ia menilai, Raperda itu sebagai terobosan baru supaya warga miskin yang menghadapi kasus hukum, mendapatkan bantuan pendampingan hukum. Sebab, selama ini warga miskin tidak mengetahui dan memiliki akses anggaran bantuan hukum yang berada di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga banyak warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum. (Hafit)