Anggota komisi A DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum mendorong DPRD Jember membuat perda inisiatif tentang pendampingan hukum bagi warga miskin, yang terbelit masalah hukum. Sebab, DPRD Jawa Timur sudah menyusun raperda tersebu, tinggal mengesahkan dalam rapat paripurna.
Pemerintah Propinsi Jawa Timur sudah menganggarkan dana pengesahan raperda tentang pendampingan hukum bagi warga miskin, sebesar 500 juta rupiah.
Ppenyusunan perda inisiatif tersebut, sejalan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2014, tentang tata cara bantuan hukum bagi warga miskin.
Anggota Peradi Jember, Didik Muzanni mendukung penyusun raperda inisiatif tentang pendampingan hukum untuk warga miskin, yang digulirkan fraksi PKB tersebut.
Menurut Didik Muzani, wacana ini merupakan terobosan baru, agar warga miskin yang menghadapi kasus hukum, mendapatkan jaminan pendampingan hukum.
Sebab, selama ini warga miskin tidak mengetahui dan memiliki akses anggaran bantuan hukum, sehingga banyak warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum. H a fi d