Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember mengurungkan niatnya untuk memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkait kasus dalam rekrutmen CPNS dokter menjadi PNS.
Anggota Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebutkan, jika komisinya sudah menggelar rapat internal dan menyepakati tidak akan memanggil Kepala BKD terkait kasus tersebut. Sebab, menurut pemahaman Komisi A, penanganan kasus 2 pejabat BKD dan Dinas Kesehatan yang ditangkap Polres Jember, masih mandeg belum ada kejelasan kelanjutannya. Bahkan, status hukum kedua pejabat itu hingga sekarang juga masih mengambang, tidak kunjung ada keputusan penyidik Polres Jember. Komisi A akan mengambil sikap jika penanganan kasus itu di kepolisian sudah jelas.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, mengaku sudah memerintahkan penyidik segera membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan dalam rekrutmen dokter jadi PNS tersebut. Sejak penangkapan kedua pejabat berinisial EL dan BW oleh polisi, berikut barang bukti uang Rp 600 juta, statusnya masih terperiksa. (Fathul)