Jember Hari Ini – Dinas Pengairan melarang penambang pasir tak berizin yang menggunakan peralatan mesin di Sungai Kalimayang Desa Sumberejo dan Sabrang Ambulu.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Jember, Sunu Purwo Jatmiko, menyatakan, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur, penambangan pasir dengan manual diperbolehkan dan dikenakan retribusi. Tetapi untuk pertimbangan dampak kerusakan alam dan lingkungan, penambangan pasir yang menggunakan mesin penyedot pasir dilarang dan harus ditertibkan. Akibat dari aktivitas penambang pasir menggunakan alat mekanik itu, sangat membahayakan jembatan serta sumur-sumur warga di sekitar sungai lokasi penambangan.
Dinas PU Pengairan mempersilahkan warga atau kelompok warga melakukan penambangan pasir sungai, tetapi hanya dengan cara manual, bukan dengan alat mekanik.
Sebelumnya, sejumlah warga meresahkan aktivitas tambang pasir sungai di Desa Sumberejo dan Sabrang Ambulu, karena menggunakan peralatan mesin penyedot pasir tersebut. (Fathul)