Audiotorial “Pegawai Negeri”

newsKapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, menegaskan, laporan dugaan pungutan penerimaan PNS dokter di Pemkab Jember sedang dalam penyelidikan. Katanya, sejauh ini sudah 7 orang saksi yang dimintai keterangan. Selanjutnya, penyidik merencanakan gelar perkara.

Begitulah, keterangan Kapolres Sabilul Alif sekaligus menepis anggapan kasus dugaan pungli itu  tidak ditindaklanjuti. Hanya saja, ketika tidak ada cukup bukti, maka penyidik tidak punya alasan untuk meneruskannnya.

Pungutan terhadap pegawai baru tergolong tindakan KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang siapa saja serujuk dan sepakat memeranginya. Kalau kategorinya suap, maka kedua pihak, yang menyuap dan yang disuap sama-sama kena sanksi. Lebih dari itu, sulit membayangkan seperti apa kira-kira PNS yang diterima dengan cara menyuap. Siapapun akan menduga PNS yang rekrutnya dengan cara menyuap cenderung korup. Dia, kalau tidak meniru kelak ketika menjadi pejabat, sekurang-kurangnya akan berusaha mencari celah agar bisa mengembalikan biaya yang dulu pernah dia keluarkan untuk menyuap. Begitu seterusnya, sehingga perilaku korup berkelanjutan tak berujung pangkal.

Itu kira-kira sebabnya mengapa Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif merasa perlu menyampaikan kepada khalayak luas bahwa polisi tidak mendiamkan dugaan pungli PNS baru di jajaran Pemkab Jember. Apalagi, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Di banyak negara, pegawai disebut civil servant, pelayan publik. Promosinya berdasarkan sistem merit yang lebih kurang maksudnya berdasarkan kompetensi, bukan atas dasar jauh dekat, suka tidak suka, koncoisme atau kerabatisme. Juga bukan atas dasar suap, sogok, atau apapun yang namanya sejenis dengan itu.

Nah akhirnya, publik bisa diduga sangat berharap dugaan suap atau pungli penerimaan pegawai baru di Pemkab Jember segera terungkap kejelasannya agar tidak menjadi preseden atau awalan buruk lalu negeri ini menjadi negeri korup.

(Aga)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.