Dana Bantuan Hukum Diminta Tidak Melalui Pengadilan dan Kepolisian

newsJember Hari Ini – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jember, Zainal Marzuki, mengusulkan agar dana bantuan hukum yang disalurkan melalui pengadilan dan kepolisian dihapus.

Zainal memandang, seluruh dana bantuan hukum tersebut akan lebih efektif jika disalurkan lewat PERADI sebagai satu-satunya lembaga legal advokat. Apalagi, saat ini sejumlah Pemerintah Daerah, termasuk Jember, mulai menggagas dana bantuan hukum yang bersumber dari dana APBD.

Zainal menceritakan, selama ini penunjukan advokat bagi warga yang didanai program bantuan hukum, dilakukan langsung oleh polisi atau hakim secara personal kepada advokat bersangkutan. Model tunjukan seperti itu dikhawatirkan membuat advokat tidak independen, sehingga tidak maksimal dalam melakukan pembelaan. Selain itu, pertanggungjawabannya juga tidak jelas. Karena itu, sebaiknya bantuan hukum bekerjasama dengan organisasi  PERADI.

Sebelumnya, anggota Fraksi PKB, Ayub Junaidi, menggulirkan Raperda Bantuan Hukum bagi warga miskin, supaya masyarakat ekonomi lemah yang terjerat kasus pidana mendapatkan keadilan. Ia akan mendorong fraksi-fraksi lainnya supaya rencana ini masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Bahkan, Ketua DPC PKB yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum, juga mendorong Perda inisiatif karena DPRD Provinsi Jawa Timur sudah membuat Perda tersebut, tinggal disahkan dalam sidang paripurna. Selain itu, pihak Provinsi Jawa Timur sudah mengalokasikan anggaran Rp 500 juta untuk bantuan hukum tersebut. (Hafit)

Comments are closed.