Audiotorial “Tanah”

newsKalau tidak keliru rata-rata kepemilikan tanah di Indonesia tidak lebih dari 0,3 hektar. Juga kalau tidak keliru ada teori involusi pertanian menerangkan tentang semakin susutnya kepemilikan tanah lantaran tanah yang secuil itu harus diwariskan ke anak cucu.

Maka kalau boleh mengira-ngira, itu sebabnya mengapa sengketa tanah, ada yang bilang golongan sengketa atau konflik zero sum. Maksudnya, konflik yang sulit diselesaikan. Andai tidak mengalami penyusutan seperti yang diterangkan teori involusi pertanian, tanah tetap saja punya nilai bagi manusia. Tanah adalah tempat di atas mana manusia hidup dan melangsungkan kehidupan. Jadi, masuk akal kalau konflik tanah nyaris selalu diwarnai bentrok fisik.

Begitulah, kata Pak Arif Wibowo, wakil rakyat dari DPR-RI yang sedang reses dan pulang kampung ke Dapil Jember-Lumajang, kasus tanah yang masuk ke DPR-RI mecapai 3 ribu kasus. Sengketa tersebut meliputi sengketa antarĀ  masyarakat, masyarakat dan pemerintah, serta masyarakat dan perusahaan baik swasta maupun BUMN.

Kabar baiknya, pemerintah, menurut Pak Arif Wibowo, sedang menyelesaikan aturan penyelesaian sengketa tanah. Diperkirakan aturan tersebut rampung bulan April. Jadi tinggal sebulan lebih sedikit.

Syukurlah kalau begitu. Sebab, sekali lagi, secara umum tanah adalah aset dengan nilai paling tinggi bagi manusia. Itu sebabnya, konflik atau sengketa tanah cenderung mengarah ke konflik zero sum. Konflik yang peluangnya hanya dua, kalah atau menang.

Aturan yang menurut Pak Arif, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan secara bersamaan itu tentu saja bisa dilihat sebagai sebuah harapan. Bukan cuma untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah. Lebih dari itu, jika aturan tersebut berpihak pada rakyat, bisa diharapkan menjadi salah satu jalan keluar bagi kecenderungan berkurangnya jumlah keluarga petani yang sempat membuat Menteri Pertanian Amran, Sulaiman, cemas. Sebab, menurut Pak Menteri, jumlah keluarga petani turun 500 ribu dalam setahun. Gara-garanya, itu tadi, ketimpangan kepemilikan tanah. Tanah yang luasnya 0,3 hektar hanya menghasilkan Rp 200 ribu sebulan. Jauh dari cukup. Ini artinya, jika dibiarkan tanpa penyelesaian, program swasembada pangan tidak bakal tercapai.

Nah, akhirnya tinggal menunggu terbitnya aturan tersebut. Dan aturan itu tidak bakal punya arti kalau tidak berpihak kepada rakyat. Syukur kalau aturan itu juga memuat ketentuan tentang tentang redistribusi tanah. Terutama tanah pertanian. Sedemikian rupa sehingga kecemasan Menteri Pertanian terhadap kecenderungan merosotnya jumlah keluarga petani yang mencapai setengah juta keluarga setahun bisa menemukan jalan keluar.

(Aga)

 

 

 

 

 

Comments are closed.