Satuan narkoba Polres Jember membekuk 6 anggota jaringan pengedar sabu-sabu kawasan kampus. Mereka berinisial AB 45 warga desa curah Takir-Tempurejo, AI 23 warga genteng-banyuwangi, KM 45 tahun curah takir-tempurejo, WD Lampeji- Mumbulsari, MY 36 Kebon sari – kecamatan Sumber sari, serta SH warga keranjingan sumbersari.
Menurut Kasat narkoba polres jember AKP Sukari terungkapnya kasus narkoba menyusul laporan masyarakat, tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan kampus.
Hasil penyelidikan selama 1 minggu di kawasan kampus, polisi berhasil menangkap 2 orang berinisial AB dan AI sebagai pengedar.
Dari pengembangan penyidikan, pihaknya menangkap 4 orang yang diduga sebagai kurir dan pemakai. Mereka berinisial KM, WD, MY dan SH. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 0,15 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap.
Mereka dijerat dengan pasal 112 sub sider pasal 132 yungto pasal 127 undang-undang- narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang membawa menyimpan menggunakan mengedarkan menjual sabu-sabu secara melawan hukum. Hafid