Seluruh konflik tanah yang terjadi di pelosok negeri, akan diselesaikan secara bersama. Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan, untuk menyelesaikan konflik tanah tersebut.
Menurut anggota komisi 2 DPR RI, Arif Wibowo, total konflik tanah yang dikantongi DPR RImencapai 3 ribu kasus. Khusus untuk kabupaten jember, mencapai tujuh kasus.
Konflik itu lanjut politisi pdi perjuangan ini, terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, seperti PTPN, perhutani, dan perusahaan swasta. Untuk itu, dengan akan lahirnya aturan tersebut, seluruh kasus tanah akan diselesaikan secara bersamaan, tidak kasus per kasus.
Arif menambahkan, diperkirakan aturan penyelesaian konflik tanah itu, akan rampung di bulan april mendatang. Diharapkan dengan hadirnya keputusan tersebut, akan menjawab persoalan konflik tanah, yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Win