Disperindag ESDM Klaim Pelayanan Sudah Sesuai Standar Layanan Publik

newsJember Hari Ini – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM, Ahmad Sudiyono, mengklaim pelayanan perizinan di kantornya sudah sesuai prosedur dan standar layanan publik.

Pernyataan Ahmad Sudiyono itu, menanggapi rencana pembentukan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya persoalan perizinan di Jember. Menurutnya, tidak ada kata molor terlalu lama dalam perizinan, seperti pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP yang bisa selesai dalam 3 hari atau maksimal 7 hari. Kalaupun terjadi molor lebih dari 7 hari, bukan karena persoalan pelayanan, melainkan karena kesalahan masyarakat yang mengajukan izin, lantaran belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, Ahmad Sudiyono yang juga Ketua Palang Merah Indonesia cabang Jember itu mengaku sangat mendukung rencana pembentukan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut. Dengan ptsp, ia berharap bisa lebih membantu masyarakat, khususnya dalam pelayanan perizinan, yang selama ini dikesankan orang terlalu sulit dan lama. (Fathul)

Comments are closed.