Pengedar Okerbaya di Kalangan Pelajar, Warga Wonorejo, Ditangkap Polisi

AKP SUKARI

AKP Sukari

Jember Hari Ini – Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin di kalangan pelajar, berinisial AR, warga Desa Wonorejo Kecamatan Kencong, dibekuk Satuan Narkoba Polres Jember. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 2.000 butir lebih Trihexypenidyl pil Dextro.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, AR ditangkap saat sedang bertransaksiĀ obat-obatan itu di sekitar sekolah di Desa Wonorejo Kencong. AR kemudian digelandang ke Mapolres Jember bersama obat-obatan penenang anjing dan obat batuk tersebut.

Sukari menambahkan, kedua obat tersebut dijual dalam satu paket, yakni 3 pil Dextro dengan 1 pil Trihex seharga Rp 5.000. Tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 35 Tahun 2009, tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta. (Hafit)

Comments are closed.