Pimpinan DPRD Jember Terancam Diperkarakan, Jika Nekat Mem-PAW Sukarso

newsJember Hari Ini – DPP PPP versi Djan Faridz meminta pimpinan DPRD Jember tidak melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukarso.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Hukum DPP PPP versi Djan Faridz, Mohammad Aris, ketika menemui pimpinan DPRD Jember Kamis siang. Kepada pimpinan DPRD Jember, Aris mengatakan, berdasarkan putusan mahkamah partai maupun PTUN, gugatan Suryadharma Ali mewakili DPP PPP versi Djan Faridz diterima untuk seluruhnya. Salah satu amar putusannya, menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014, yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Romahurmuzy batal demi hukum. Bahkan, dalam putusan sela, DPP beserta seluruh jajaran di bawahnya dari kubu manapun, tidak diizinkan membuat keputusan strategis, sehingga usulan PAW yang disampaikan Ketua PPP Jember Sunardi terhadap Sukarso, juga tidak sah demi hukum. Jika pimpinan DPRD Jember tetap akan meneruskan proses PAW terhadap Sukarso, maka DPP PPP juga akan mengajukan gugatan terhadap pimpinan DPRD Jember.

Meski berdasarkan putusan PTUN, DPP PPP versi Djan Faridz yang dimenangkan, Aris mengaku tidak ada kebijakan untuk memberhentikan 3 orang legislator p3 di DPRD Jember. DPP tetap menghargai perjuangan mereka untuk terpilih sebagai anggota dewan yang tentunya tidak dapat diraih dengan mudah.

Sementara Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, ketika menemui pendukung Sukarso mengatakan, DPRD Jember tidak memiliki kewenangan memberhentikan Sukarso. Pelantikan dan pemecatan anggota DPRD kabupaten kota, merupakan kewenangan Gubernur,, yang dilakukan DPRD hanya sebatas proses administrasi. (Sigit)

Comments are closed.