Jember Hari Ini – Data penerima beras miskin (raskin) yang digunakan hingga sekarang ini masih menggunakan data tahun 2011 lalu. Akibatnya, jatah raskin yang seharusnya setiap rumah tangga sasaran sebanyak 15 kilogram, harus berbagi dengan rumah tangga sasaran lain yang belum terdata.
Wakil Kepala Bulog Divre XI Jember, Rahmawati, mengakui berdasarkan pedoman umum raskin tahun 2014, jatah raskin per rumah tangga sasaran adalah 15 kilogram tersebut. Jika kurang dari itu, dengan alasan untuk pemerataan di tingkat desa, bukan lagi menjadi ranah Bulog, melainkan oleh kepala desa setempat.
Rahmawati menegaskan, jika Bulog tidak bisa mengalokasi tambahan jatah raskin melebihi data yang sudah ada karena untuk pendataan menjadi ranah instansi lain, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Prosalina FM, penerima raskin tidak menerima utuh 15 kilogram setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS). Mereka rata-rata menerima 5 kilogram yang pemenuhan kebutuhan sebulan sekali. (Fathul)