Jember Hari Ini – Dua tersangka korupsi dana program pembangunan rumah layak huni Desa Mumbulsari, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Jember. Keduanya Kepala Desa Mumbulsari, SW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Mumbulsari, AH.
Pantauan Prosalina FM, usai pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti, keduanya langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, keduanya diserahkan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait pelaksanaan 50 unit rumah pada program bedah rumah layak huni senilai Rp 250 juta serta dokumen pencairan uang. Selain itu, surat kepala desa tentang penarikan uang dari bendahara yang diindikasikan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia juga menegaskan langsung menahan kedua tersangka tersebut, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Nuril, sudah mengajukan permohonan supaya terdakwa tidak ditahan. Namun, jaksa tetap menahan juga. Pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan, karena terdakwa sebagai kades yang masih diperlukan untuk melayani warganya.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan Kades Mumbulsari, SW, dan Ketua LPMD, AH, karena menyelewengan proyek bedah rumah milik warga miskin. Akibat perbuatan kedua orang tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 120 juta. (Hafit)
