Jember Hari Ini – Seorang pengedar obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) berinisial WW bersama istrinya warga Desa Kandangan Kecamatan Pesanggrahan Kabupaten Banyuwangi, ditangkap personil TNI bernama Pelda Suparmin. Dari tangan kedua pelaku, aparat TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pil Trex sebanyak 5 ribu butir, kemudian pil Dextro sebanyak 15 ribu butir, kendaraan roda empat, dan satu buah handphone.
Di sela- sela kunjungannya ke Jember, Danrem 083 Baladika Jaya Kolonel Arm Totok Imam Santoso menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi aparat TNI untuk membantu tugas kepolisian dalam memberantas narkoba di negeri ini. Apalagi, saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Untuk itu, jika ada seorang pengguna maupun pengedar yang diketahui aparat TNI, maka akan ditangkap untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolres Banyuwangi. (Win)
