Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember prioritaskan pencegahan tindak pidana korupsi, disamping penanganan persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara jika menimpa aparatur Pemkab Jember. Bahkan, aparatur negara cukup mengajukan surat permintaan pendampingan yuridis dari jaksa dan gratis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, mengatakan, sebagai pengacara negara pihaknya wajib melakukan pendampingan kepada aparatur Pemkab Jember yang akan melaksanakan kegiatan, terutama pengadaan barang dan jasa. Pendampingan ini sebatas memberikan koridor-koridor kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan barang dan jasa, hingga pihak pengelolaan kekuangan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kekeliruan yang berakibat terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sudah bisa dilihat dari perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan penyerapan anggaran.
Sebelumnya, Pemkab memang menggandeng kejaksaan dalam penanganan masalah hukum Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Bupati Jember, MZA Djalal, mengatakan, kerjasama itu dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur Pemkab Jember dan Pemerintah Desa di bidang hukum. Tujuannya sebagai bentuk perlindungan kepada aparatur Pemkab apabila ada persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, sehingga dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. (Hafit)
