Jember Hari Ini – Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, meminta kepada KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan KONI terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Kepada sejumlah wartawan, Jumat malam, Imam menegaskan jika putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya, dengan putusan itu, tugas pokok serta fungsi KONI dan KOI sudah jelas. Dia berharap agar konflik di tingkat elit olahraga tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Sebab, menurut Menteri kelahiran Kabupaten Bangkalan Madura ini, konflik hanya memperburuk prestasi olahraga nasional, yang terus menurun.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan gugatan KONI tentang revisi Undang-Undang SKN. Dalam amar putusannya, MK berpendapat KONI dan KOI memiliki peran dan fungsi masing-masing,. Itu artinya, tidak ada tumpang tindih kewenangan antara KONI dan KOI. (Win)