Polisi Tangkap Warga Karangbayat yang Jadi Residivis Penadah Sepeda Motor

IPTU PRAYITNO

Iptu Prayitno

Jember Hari Ini – SP, warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, residivis penadah sepeda motor bodong, ditangkap polisi. Dari hasil penyelidikan diketahui, tahun 2011 silam yang bersangkutan pernah ditahan juga dengan kasus yang sama.

Menurut Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Jember, Iptu Prayitno menyatakan, Minggu (15/3/2015) malam SP ditangkap karena kasus penadahan yang sering ia lakukan. SP pernah dipenjara dalam kasus yang sama namun tidak pernah jera. SP tetap mencari keuntungan dari jual beli sepeda motor bodong alias tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah. Selama ini, SP mendapatkan pasokan sepeda motor bodong dari seorang temannya warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.  Setiap sepeda motor, SP mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

Dari rumah SP, polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Revo. Saat ditangkap, ternyata SP juga kedapatan menyimpan ganja. Kasus itu selanjutnya ditangani Satuan Narkoba Polres Jember. (Hafit)

Comments are closed.