Jember Hari Ini – Satuan Narkoba Polres Jember kembali menangkap 3 anggota jaringan pengedar narkoba. Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa ganja kering dan sabu-sabu senilai Rp 100 juta.
Ketiga terangka berhasil ditangkap berinisial PT warga Kebonsari, KP warga Perum Taman Anggrek, dan HH warga Pandaan Pasuruan. Wakapolres Jember, Kompol Mekael Parlindungan Sitanggang, menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari tertangkapnya PT yang diduga sebagai penadah sepeda motor oleh satuan reskrim polres Jember. Namun, dari penggeledahan itu PT tidak terbukti sebagai penadah motor curian. Namun, ditemukan barang bukti ganja kering sebanyak 2,6 gram. Dari pengembangan penyidikan, ternyata mengarah kepada tersangka lain berinisial KP sebagai pengedar. Dari tangan KP, ditemukan ganja sekitar 8 ons.
Satuan Narkoba terus mengembangkan kasus ini hingga muncul nama pelaku lain yang masih terkait berinisial HH. Dari HH disita barang bukti seberat 39 gram sabu-sabu dengan senjata air soft gun. Sitanggang berjanji akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang diduga juga terkait dengan ketiga tersangka.
Beberapa hari sebelumnya, Satnarkoba Polres Jember menangkap 6 orang anggota jaringan narkoba yang biasa beraksi kawasan kampus Jember. (Hafit)