Jember Hari Ini – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Jember, Masykur, mengakui penebangan 15 ribu pohon di lereng Gunung Argopuro atas sepengetahuannya. Menurutnya, setiap penebangan pohon di luar kawasan hak seperti perkebunan, memang tidak harus ada izin dari dinas terkait. Tetapi investor yang menebang pohon harus memiliki Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU) pohon, dari kepala desa yang memiliki sertifikat atau dinas kehutanan dan perkebunan setempat.
Penebangan pohon diperbolehkan, jika tidak di kawasan yang kemiringannya diatas 45 persen, dan di dekat sumber mata air yang berbahaya terhadap kerusakan lingkungan atau bencana alam. Sepengetahuan Masykur, pohon yang ditebang oleh investor di kawasan sabuk Gunung Argopuro masuk wilayah aman bencana.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Panti dan Sukorambi meresahkan penebangan 15 ribu pohon mahoni berukuran besar di lereng Gunung Argopuro. Menurut warga, akibat penebangan pohon itu, rawan terjadi bencana banjir dan tanah longsor karena ditebang dari lahan yang kemiringannya 90 derajat. Sejumlah warga juga sempat memblokade jalan yang digunakan truk pengangkut pohon mahoni di kawasan perkebunan di bawah Gunung Argopuro tersebut. (Fathul)