Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menggulirkan wacana adanya bantuan hukum untuk anggota dewan, seperti halnya bantuan hukum untuk PNS. Sebab, di dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan juga rawan tersandung persoalan hukum.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, anggota dewan memang memiliki hak imunitas ketika menyampaikan pernyataan. Tetapi yang terkait dengan kebijakan, tetap saja anggota dewan bisa di meja hijaukan.
Ulum mencontohkan, pimpinan DPRD Jember terdahulu sempat tersandung persoalan hokum yang kemudian mendapat bantuan hukum dari dana Pemkab. Bukannya meringankan, justru pemberian bantuan hukum tersebut menjadi pesoalan tersendiri karena memang bukan peruntukannya. Untuk itu, Komisi A akan menyuarakan wacana ini melalui fraksi masing-masing di DPR-RI. Sebab, bantuan hukum bagi anggota dewan tidak bisa hanya dipayungi Peraturan Daerah, tetapi harus ada Undang-Undang atau Peraturan Presiden.
Meski demikian, bantuan hukum bagi anggota dewan tidak berlaku dalam kasus korupsi. Ulum sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan kepada siapapun, sehingga jika ada anggota dewan yang terjerat kasus korupsi, tidak perlu mendapatkan bantuan hukum dari negara. (Sigit)
