Berhubungan Badan dengan Pacar Dibawah Umur, Pemuda Kaliwining Dipenjara

newsJember Hari Ini – Berhubungan badan dengan pacar yang masih dibawah umur, AS (19), kuli bangunan warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, dijebloskan ketahanan Polres Jember, Jumat siang.

Menurut Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, peristiwa hubungan layaknya suami istri bermula dari hubungan pacaran AS dan AA yang masih 16 tahun sejak Januari lalu. Dengan ikatan berpacaran, kedua orang yang dimabuk asmara tersebut sering bertemu. Karena sering bertemu itulah, mulai Februari AS sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan di semak-semak dan tengah sawah tak jauh dari rumah korban. Bahkan, pasangan yang sudah dimabuk asmara ini nekat melakukan di rumah perempuan yang masih tetangganya ini. Peristiwa itu akhirnya terungkap karena kepergok ibu tiri korban. Pelaku akhirnya melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi. Namun, pelaku akhirnya ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di sekitar Jalan Berantas Jember.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku terancam hukumam 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Jember, AS mengaku sudah 7 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AA. Hubungan suami istri itu dilakukan tanpa paksaan karena suka sama suka. (Hafit)

Comments are closed.