Berkas Kasus Korupsi Program Rumah Tidak Layak Huni Mumbulsari, Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KAJARI JEMBER - HADI SUMARTONO

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono

Berkas kasus dugaan korupsi dana program pembanguan rumah  layak huni desa Mumbul sari, dengan tersangka SW dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat desa Mumbulsari, AH dilimpahkan ke pengadila negeri tipikor surabaya.

Menurut kepala kejaksaan negeri jember, Hadi Sumartono pihaknya tinggal menunggu penentuan majelis hakim, serta  jadwal sidang.

Berkas kasus perbaikan rumah warga Mumbulsari, yang  merugikan negara sekitar 120 juta rupiah ini dilimpahkan senin kemarin.

Bbiasanya kepastian jadwal sidang, baru didapat seminggu kemudian.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan  kepala desa Mumbul sari, SW dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat desa, AH karena diduga menyelewengkan pembangunan 50 unit rumah warga miskin tahun 2013. Hafid

Comments are closed.