Berkas kasus dugaan korupsi dana program pembanguan rumah layak huni desa Mumbul sari, dengan tersangka SW dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat desa Mumbulsari, AH dilimpahkan ke pengadila negeri tipikor surabaya.
Menurut kepala kejaksaan negeri jember, Hadi Sumartono pihaknya tinggal menunggu penentuan majelis hakim, serta jadwal sidang.
Berkas kasus perbaikan rumah warga Mumbulsari, yang merugikan negara sekitar 120 juta rupiah ini dilimpahkan senin kemarin.
Bbiasanya kepastian jadwal sidang, baru didapat seminggu kemudian.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan kepala desa Mumbul sari, SW dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat desa, AH karena diduga menyelewengkan pembangunan 50 unit rumah warga miskin tahun 2013. Hafid