Berkas Kasus Korupsi RTLH Mumbulsari Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

newsJember Hari Ini – Berkas kasus dugaan korupsi dana program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Mumbulsari, dengan tersangka Kepala Desa SW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Mumbulsari, AH, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, berkas perkara kasus perbaikan rumah warga Mumbulsari yang merugikan negara sekitar RP 120 juta itu, dilimpahkan Senin (16/3/2015) kemarin. Biasanya kepastian hari siding baru diketahui satu minggu kemudian.

Sementara kuasa hukum SW dan AH, Nuril, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Alasan yang diajukan adalah karena sebagai kepala desa, keberadaan SW masih dibutuhkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan SW dan AH, karena diduga menyelewengkan pembangunan 50 unit rumah milik warga miskin tahun 2013. Akibat perbuatan 2 orang tersebut, negara dirugikan Rp 120 juta dari nilai proyek Rp 250 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hafit)

Comments are closed.