Jember Hari Ini – Diduga memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), seorang warga Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe nekat menelantarkan anak istrinya. Setelah 3 tahun tidak memberi nafkah lahir batin terhadap anak istrinya, Kamis (19/3/2015) malam, AF (29) akhirnya dijebloskan ketahanan Polres Jember.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, sejak tahun 2012 AF meninggalkan anak istrinya untuk menikah dengan wanita lain. Setelah menikah lagi, AF sama sekali tidak pernah menjenguk anaknya. Karena itu, istri AF bernama Rulwati melaporkan kasus itu ke Mapolres Jember. Berbekal laporan Rulwati, Kamis malam polisi akhirnya bisa menciduk tersangka di tempat persembunyiannya di Bondowoso. Tersangka dijerat Pasal 49 Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Hingga Jumat siang, AF masih menjalani penyidikan di ruang Unit PPA Polres Jember. (Hafit)