IAIN Jember Keluarkan Fatwa Halal Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba

DSC02810

Holaqoh IAIN Jember

Jember Hari Ini – Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember menyatakan, jika hukuman mati bagi pemasok dan pengedar narkoba diperbolehkan. Kesimpulan itu didapat dari hasil halaqoh jamiyah IAIN Jember yang dihadiri sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad, LDII, dan sejumlah perwakilan pengasuh pondok pesantren.

Menurut dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Jember, Abdullah Syamsul Arifin, sesuai dengan sejumlah literatur baik di dalam Al-qur’an, sunnah, serta kitab-kitab klasik, mayoritas ulama memperbolehkan adanya hukuman mati bagi para pengedar maupun pemasok narkoba. Dari sejumlah literatur baik Al-qur’an, sunnah, maupun keputusan ulama, keberadaan narkoba dapat merusak masa depan seseorang. Itu artinya, sama saja dengan membunuh seseorang. Jadi, lebih baik menghukum mati seorang pengedarnya daripada mengorbankan masa depan jutaan jiwa, terutama generasi penerus bangsa.

Sementara itu Rektor IAIN Jember, Babun Suharto, menyatakan, halaqoh tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, agar kampus Islam mengeluarkan fatwa terhadap hukuman mati. Rencananya, kata Babun, keputusan halaqoh tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan dari Perguruan Tinggi agama terhadap hukuman mati untuk pengedar narkoba.

Babun berharap, dengan hasil kajian mendalam tersebut, pemerintah tidak lagi ragu dan mau berkompromi dengan pihak- pihak luar, terkait hukuman mati yang telah dijatuhkan. (Win)

Comments are closed.