Jember Hari Ini – Penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi ilegal di Lumajang oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di kelurahan Kebon Agung Kaliwates, berjalan alot. Pengelola dan penjaga rumah melawan upaya sita tersebut.
Menurut penjaga, Budi, rumah yang ia jaga adalah milik Halim, bukan milik bos Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) Lumajang, Lam Cong Sam alias Hasan, warga Hongkong. Hasan diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penambangan pasair besi ilegal di Lumajang.
Sementara anggota Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, Hisam, bersikeras untuk menyita barang bukti berupa alat berat. Sebab, berdasarkan pengakuan Hasan dalam penyidikan, kantornya beralamat di Jalan Arowana Kelurahan Kebun Agung Kaliwates. Karena itu, Timsat Tipikor menyita barang-barang itu berdasarkan keterangan Hasan sebagai pemilik.
Sementara Lurah Kebon Agung Kecamatan Kaliwates, Suliyanto, sesuai nama yang tertera dalam SPPT, pemilik tanah dan bangunan itu atas nama Ina Mulyadi yang masih warga Kebon Agung. Namun, ia tidak mengetahui apakah rumah itu sudah berpindah tangan atau belum. Sementara peralatan berat untuk penambangan, baru masuk ke rumah tersebut sekitar tahun 2014.
Sementara Kepala Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, saat dikonfirmasi per telepon membenarkan adanya penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Alat berat yang disita berupa eskavator atau becho, greader, traktor, mesin pemisah benda mineral logam, dan beberapa alat lain. (Hafit)