Pimpinan DPRD Jember Sudah Berkirim Surat Usulan Pemberhentian Sukarso

newsJember Hari Ini – Sukarso, anggota DPRD Jember dari PPP, hampir bisa dipastikan diberhentikan sebagai anggota dewan. Pimpinan DPRD Jember sudah melayangkan surat usulan pemberhentian Sukarso kepada Gubernur Jawa Timur.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Lukman Winarno, menjelaskan, saat berkonsultasi kepada Gubernur, diperoleh petunjuk bahwa Sukarso harus diberhentikan sebagai anggota dewan. Bahkan, Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jatim mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Surabaya. Hasil konsultasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk di tindaklanjuti.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, ketika di konfirmasi membenarkan sudah berkirim surat kepada Gubernur untuk mengusulkan pemberhentian Sukarso. Sebab, jika tidak segera diproses, ada kemungkinan Sukarso diminta mengembalikan seluruh hak dan fasilitas yang sudah diterima.

Menurut Ayub, beberapa hari setelah BK berkonsultasi kepada Gubernur, pimpinan DPRD Jember menerima surat teguran dari Gubernur, agar segera menindaklanjuti pemberhentian Sukarso atau Gubernur akan langsung melakukan pemberhentian, meski tanpa ada usulan dari DPRD Jember. Sukarso diusulkan diberhentikan karena terbukti melakukan korupsi dana ADD saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa Kecamatan Arjasa. (Sigit)

Comments are closed.