Kesadaran Warga Jember Urus Akta Kematian Masih Rendah

newsJember Hari Ini – Kesadaran masyarakat Jember untuk mengurus akta kematian masih rendah. Masyarakat baru akan mengurus akta kematian, apabila mereka membutuhkan untuk persyaratan administrasi seperti asuransi.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dispenduk Capil, Arif Cahyono, dalam Undang- Undang Kependudukan, disebutkan bahwa seluruh dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, merupakan milik negara. Sehingga, begitu masyarakat meninggal dunia, seharusnya data kependudukan tersebut diserahkan kepada Dispendukcapil untuk dilakukan revisi terhadap kartu keluarga, dan KTP akan diganti dengan akta kematian.

Saat ini lanjut Arif, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk segera mengurus akta kematian apabila salah satu dari keluarga mereka ada yang meninggal dunia. Masyarakat tidak perlu melaporkan langsung kepada Dispendukcapil, cukup melalui perangkat desa setempat. (Win)

Comments are closed.