Jember Hari Ini – Keluarga anggota DPRD Jember dari PPP, Sukarso, berencana akan mengirimkan surat somasi terhadap Gubernur Jawa Timur, jika benar- benar memberhentikan Sukarso sebagai anggota DPRD Jember.
Ahmad Aris, salah seorang keluarga Sukarso, menyesalkan dengan surat teguran dari Gubernur yang telah dikirimkan kepada DPRD Jember terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Kata Aris, seharusnya Gubernur bisa melihat persoalan Sukarso dengan jernih. Sebab, Sukarso terjerat kasus korupsi bukan saat menjabat sebagai anggota DPRD Jember, melainkan saat menjabat kepala desa, sehingga Gubernur tidak serta merta bisa memberhentikan Sukarso. Meski demikian, untuk mengambil langkah selanjutnya, Aris mengaku sejauh ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Gubernur Jawa Timur, terkait surat yang telah dikirim oleh DPRD Jember.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, terkait pemberhentian Sukarso. Sukarso adalah anggota DPRD Jember dari PPP yang terjerat kasus korupsi dana ADD Arjasa tahun 2012. Kasus Sukarso saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan divonis satu tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Win)