Diduga mengedarkan obat keras tanpa ijin, SH 25, warga desa Wringin agung Jombang, ditangkap polisi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, tersangka SH sudah lama diintai polisi, karena menurut informasi masyarakat menjadi pengedar obat-obat berbahaya, yang seharusnya dibeli dengan resep dokter. Namun yang bersangkutan memjual obat tersebut secara bebas di kawasan kecamatan sumber baru.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka SH, saat melakukan transaksi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1420 butir pil, yang terdiri 80 klip atau 960 butir pil destro dan obat dengan logo ll, 115 klip atau 460 butir. Serta uang yang diduga penjualan sebesar 40 ribu rupiah. Hafid
