Meski Banyak yang Ditangkap, Masih Banyak Pengedar Okerbaya Beroperasi

newsJember Hari Ini – Polisi terus memburu pengedar obat-obatan keras berbahaya (okerbaya), satu per satu pengedar obat-obatan secara ilegal itu ditangkap. Namun rupanya penangkapan tersebut belum memberi efek jera bagi pengedar okerbaya lainnya. Polisi kembali harus menangkap warga yang mengedarkan obat-obatan tanpa resep dokter itu. Ia adalah SH, warga Desa Wringin Agung Jombang.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, SH menjual pil Dextro secara bebas di kawasan Sumberbaru. SH ditangkap saat asyik bertransaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ribuan butir pil dan uang yang diduga hasil penjualan. Sukari berjanji akan terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat diatasnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Hafit)

Comments are closed.