Jember Hari Ini – Menilai pelayanan BPJS kesehatan masih buruk, DPRD Jember berencana urungkan pelimpahan alokasi dana Jamkesda senilai Rp 15 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Selama ini masyarakat seringkali mengeluh ke DPRD tentang buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS, terutama bagi pasien rujukan. Hal ini disampiakan Wakil Ketua Dprd Jember Ayub Junaidi, Selasa siang. Dengan pertimbangan tersebut, Ayub menilai menggunakan sistem Jamkesda seperti dulu, jauh lebih mudah bagi masyarakat miskin. Mereka cukup menunjukkan Surat Keterangan Miskin dari kepala desa, sudah bisa langsung berobat di rumah sakit dengan 60 persen biaya ditanggung Pemerintah Daerah.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Jember, Ismail Marzuki, menerangkan, sesuai aturan, setiap kali berobat ke rumah sakit, warga harus mendapat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan pertama yang ditunjuk. Apalagi, 38 puskesmas yang ada di Jember melayani rawat inap. Artinya, jam berapapun dibutuhkan, surat rujukan itu bisa diurus. Berobat ke rumah sakit tanpa rujukan bisa dilakukan jika dalam kondisi gawat darurat. Namun, masyarakat belum memahami seperti apa kondisi gawat darurat yang dimaksud dalam dunia kesehatan.
Terkait dana Rp 15 miliar yang dibatalkan DPRD, Ismail tidak ingin terlalu ikut campur. Namun, yang ia tahu dana Rp 15 miliar itu peruntukannya memang untuk BPJS Kesehatan warga miskin. Jika dialihkan untuk Surat Pernyataan Miskin (SPM), maka harus ada pembahasan dari awal lagi. (Sigit-Ely)
