Dinkes Akui Aturan Terkait BPJS Kesehatan, Terutama Soal Rujukan, Sangat Ketat

newsJember Hari Ini – Pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada peserta BPJS terkendala aturan yang memang sangat ketat. Demikian disampaikan Humas Dinas Kesehatan Jember, Yumarlis.

Yumarlis menyadari banyaknya keluhan dari masyarakat peserta BPJS yang direpotkan dengan sistem rujukan yang sangat ketat. Ada sekitar 155 jenis penyakit yang dalam aturan BPJS bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk. Artinya, pasien tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa mendapat surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk.

Lebih jauh, Yumarlis menerangkan, saat menggunakan sistem Jamkesda non kuota, sistem rujukan juga diberlakukan. Hanya saja pemberlakuannya tidak seketat saat ini ketika ditangani oleh BPJS. Pihak BPJS sendiri tidak mungkin bisa membayar klaim yang diajukan rumah sakit, jika tidak memenuhi aturan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember berencana membatalkan alokasi anggaran untuk mendaftarkan masyarakat miskin ke BPJS senilai Rp 15 miliar. Sebab, sejauh ini DPRD Jember banyak menerima laporan dari masyarakat tentang buruknya pelayanan BPJS. (Sigit)

Comments are closed.