Jember Hari Ini – Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur segera keluarkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik (Tuknislip) pemeritahan desa dan kelurahan. Dengan aturan ini, diharapkan ada transparansi dalam pengelolaan dana desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut anggota KIP Jawa Timur, Mahbub Junaidi, dalam waktu yang tidak lama lagi desa akan digelontor dana miliaran rupiah. Karena berkaitan dengan informasi publik, maka KIP memiliki kewenangan mengatur standar layanannya. Hal ini untuk menekan kasus pidana korupsi yang menjerat kepala desa, akibat tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Contoh transparansi dana bisa dijumpai pada aktivitas takmir masjid yang mengumumkan perolehan dan penggunaan dana pada setiap Jumat. Masyarakat pun bisa mengntrol keberadaan dana tersebut. Kepala desa wajib memberikan informasi publik terkait anggaran dana desa. Jika ditutup-tutupi, masyarakat bias melaporkan kasus itu ke Komisi Informasi Publik Jawa Timur yang menjadi sengketa informasi.
Mahbub menambahkan, untuk sosialiasasi juknis ini ke tingkat desa kelurahan, pihaknya masih menunggu MoU dengan Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat tersosialisasi ke seluruh kelurahan dan pelosok desa di Jawa Timur. (Hafit)

