Jember Hari Ini – Sekitar 65 persen dari 1.600 rumah kost dan pemondokan di Jember, tidak berizin sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Menurut Kepala Dinas Sosial Jember, Eko Heru Sunarso, dari rumah kost dan pemondokan yang tersebar di 3 kecamatan kota, Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, hanya 560 rumah kost yang berizin. Oleh sebab itu, Dinas Sosial Jember terus melakukan sosialisasi kepada semua pemilik rumah kost dan pemondokan itu, agar tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Rumah kost dan pemondokan yang berizin akan dipasang stiker dari Dinas Sosial, agar tidak digunakan sebagai tempat maksiat atau asusila. Bagi yang sudah berizin, perlu ditertibkan agar perjalanannya tidak menyimpang, dan yang belum berizin diharapkan segera mengurus perizinan.
Sebelumnya, Polisi Pamong Praja sering melakukan razia rumah kost di Jember yang menemukan adanya penghuni kost berlainan jenis, laki-laki dan perempuan dalam satu kamar yang berpotensi terjadinya perbuatan asusila. (Fathul)