52 Unit Kendaraan Bermotor Kasus Pidum Belum Diambil Pemiliknya di Kejaksaan

newsJember Hari Ini – Sebanyak 52 unit kendaraan bermotor, barang bukti kasus pidana umum (pidum), belum diambil pemiliknya di Kejaksaan Negeri Jember. Dua diantaranya adalah kendaraan bermotor roda 4. Barang bukti pencurian dan penipuan itu, kasusnya sudah divonis dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga sudah bisa diambil.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, menghimbau masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti dalam kasus pidana umum, bisa segera mengambilnya di Kejaksaan Negeri Jember. Syarat pengambilan cukup dengan membawa bukti amar putusan dari pengadilan dengan dilampiri bukti kepemilikan.

Budi Hartono menambahkan, pemilik barang bukti kasus pidana umum yang kasusnya dalam proses persidangan, juga dapat mengajukan permohonan pinjam pakai ke kejaksaan. Kejaksaan akan mempertimbangkan permohonan itu, jika barang bukti sangat dibutuhkan. Sedangkan barang bukti dalam kasus pidana umum yang masih dilakukan upaya hukum banding dan kasasi, tidak bisa dipinjam-pakaikan, menunnggu perkara itu sudah divonis berkekuatan hukum tetap. (Hafit)

Comments are closed.