Sebanyak 52 unit kendaraan bermotor barang barang bukti kasus pidana umum, hingga saat ini, belum diambil pemiliknya. Barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu, masih ada di kejaksaan negeri jember.
Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Jember. Budi Hartono menghimbau masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti kasus pidana umum, segera mengambilnya di kejaksaan negeri jember.
Pemilik kendaraan bisa membawa bukti amar putusan dari pengadilan, dan bukti kepemilikan.
Budi Hartono juga menambahkan masyarakat yang kendaraan menjadi barang bukti kasus pidana umum, yang hingga saat ini masih dalam proses persidangan, juga bisa mengajukan permohonan pinjam pakai ke kejaksaan. Pihak kejaksaan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Hafid