Besok, DPRD Jember Kirim Surat Pemberhentian Sukarso kepada KPU

AYUB JUNAIDI

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Setelah sempat tertunda, DPRD Kabupaten Jember akhirnya Kamis (16/4/2015) besok akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Jember, terkait surat pemberhentian dari Gubernur Jawa Timur terhadap Sukarso, legislator asal PPP.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengatakan, sesuai hasil rapat pimpinan dan dilihat dari peraturan perundang-undangan, Pimpinan DPRD melanjutkan surat Gubernur tersebut kepada KPU. KPU, lanjut Ayub, akan melakukan proses verifikasi administratif siapa yang berhak menggantikan Sukarso. KPU akan melihat siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sukarso. Berdasarkan keterangan dari KPU itulah, DPRD Jember akan mengusulkan pelantikan caleg pengganti kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Jember.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Jember pekan lalu sudah menerima surat keputusan Gubernur tentang pemberhentian Sukarso sebagai anggota DPRD Jember. Sukarso diberhentikan karena terbukti terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 lalu, ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa. Atas kasus ini, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Sukarso. (Win)

Comments are closed.